In Absentia, Ujang Pok-Pok Dituntut 1,9 Tahun

Kamis 11-11-2021,11:41 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CURUPEKSPRESS.COM, REJANG LEBONG - Sidang in absentia digelar dengan terdakwa Aji Seri alias Ujang Pok-Pok dengan perkara tindak pidana korupsi pengadaan lahan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Desa Muara Langkap Kecamatan Bermai Ilir pada Bagian Pemerintahan Umum Setdakab Kepahiang TA 2015.

Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepahiang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan denda Rp 100 juta subsidiar 6 bulan penjara. Tuntutan tersebut dibacakan Tomy Novendri, SH, M.Kn pada sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Kelas IA Bengkulu pada Rabu (10/11).

Adapun alasan memberatkan terdakwa karena bersikap tidak kooperatif tanpa alasan yang sah tidak hadir ke persidangan sehingga diperiksa secara in absentia.

Sedangkan hal yang meringankan seluruh keuntungan dan kerugian negara yang timbul dalam perkara tersebut sebesar Rp.688.750.000 telah dikembalikan seluruhnya oleh terdakwa.

Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Riky Musriza SH MH yang dikonfirmasi petang kemarin, membenarkan jika pihaknya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1,9 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan pejara.

"Hari ini agenda persidangan Tipikor dengan terdakwa Aji Seri, kami menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1.9 tahun dan denda Rp.100 juta subsider 6 bulan," terang Riky.

Dijelaskannya ada hal yang meringankan terdakwa, karena seluruh keuntungan dari proyek pengadaan lahan TPA Desa Muara Langkap Kecamatan Bermani Ilir dan KN yang ditimbulkan dalam perkara tersebut sebesar Rp.688.750.000 telah dikembalikan seluruhnya oleh terdakwa kepada negara. Masih dikatakan Riky, jika tindak pidana yang dilakukan terdakwa telah terjadi pada tahun 2015.

Sekedar mengulas, mengenai in absentia dalam kasus Tindak Pidana Korupsi, pengaturannya diatur di Pasal 38 (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU 31/1999”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU 20/2001”) lalu dicabut sebagian dengan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (“UU 46/2009”). Bunyi Pasal 38 ayat (1) UU 31/1999 adalah:

Tags :
Kategori :

Terkait