KPK Catat Pencapaian MCP RL 57 Persen

Jumat 12-11-2021,09:01 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CURUPEKSPRESS.COM, REJANG LEBONG - Komisi Direktorat I Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong terkait Monitoring Control For Prevention (MCP). Dimana berdasarkan catatan, MCP di Kabupaten Rejang Lebong mencapai 57 persen.

Dikatakan Direktur Wilayah I Koorsup KPK RI, Brigjen Pol Didik Agung Widjanarko dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberantasan Korupsi di Kabupaten Rejang Lebong, Kamis (11/11) kemarin capain MCP di Kabupaten Rejang Lebong sudah berada di atas standar Nasional.

"Kami mengapresiasi Pemkab Rejang Lebong, dimana MCP nya berada di angka 57 persen dari standar nasional sebesar 30 persen," ujarnya.

Brigjen Didik menjelasakan bahwa MCP ini merupakan monitoring capaian kinerja program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (Koorsupgah) yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia termasuk Kabupaten Rejang Lebong dan meliputi delapan area interventi.

Dimana sesuai dengan UU nomor 19 tahun 2019 pasal 6, salah satu tugas pokok KPK memang hadir dalam pengelolaan aset daerah yang baik. Diantaranya meliputi pencegahan, koordinasi, monitoring, supervisi, penindakan, serta eksekusi putusan pengadilan.

Dengan capaian tersebut, Brigjen Didik berharap bahwa hal tersebut harus dijadikan sebagai tolak ukur agar pencapaian MCP di Kabupaten Rejang Lebong dapat meningkat.

"Dengan capaian tersebut, Kami berharap Kabupaten Rejang Lebong MCP nya dapat ditingkatkan lagi," sampainya.

Sementara itu, Bupati Rejang Lebong Drs Syamsul Effendi MM yang hadir langsung dalam Rakor tersebut mengucapkan terimakasih atas apresiasi yang telah diberikan.

Tentu apresiasi tersebut, akan menjadi modal bagi pihaknya untuk terus meningkatkan capaian MCP kedepannya.

Tags :
Kategori :

Terkait