Dihadapan Majelis Hakim, Isteri Benarkan Suami Adalah Pengedar

Jumat 19-11-2021,10:20 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CURUPEKSPRESS.COM, REJANG LEBONG - Sidang lanjutan nomor 151/Pid.Sus/2021/PN.Crp perkara narkotika yang beragendakan pemeriksaan saksi-saksi, digelar kembali di PN (Pengadilan Negeri) Curup, Kamis (18/11) kemarin. Pada sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dr.Rimdan, SH MH didampingi hakim anggota Yongki SH dan juga Ari Kurniawan SH.

Dalam sidang tersebut juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bernama Ledi SH dan juga Melinda Nursanty SH. Serta pada sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi tersebut mendatangkan dua orang saksi yg memberatkan terdakwah, yakni Sudirman Silalahi dan juga Rozi Saputra, yang merupakan polisi yang menangkap terdakwa.

Terdakwa NK (25) juga dihadirkan untuk mendengarkan kesaksian yang diberikan oleh para saksi tersebut. Pada sidang tersebut saksi polisi menerangkan kepada hakim secara singkat kronologis penangkapan NK tersebut. Dirinya menerangkan bahwa NK ditangkap saat berada rumah kediamannya di dusun Merantau Sindang Beliti pada Kamis 2 September 2021 sekitar pukul 21.30 WIB.

"Saya dan anggota berhasil mengamankan NK pada kamis 2 September 2021 sekitar pukul 21.30 WIB. Sebelumnya kami menerima informasi sering terjadi pengedaran narkotika tersebut di rumah NK dari masyarakat sekitar. Dan pada saat kami grebek malam itu suami NK yang berinisial HR selaku pengedar narkotika berhasil kabur lewat pintu belakang. Kendati demikian NK yang merupakan isteri dari HR berhasil kami amankan. Dan pada saat Rumah NK kami geledah, kami menemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika didalam kotak rokok yang terletak diatas kasur, 4 buah Hp, dan juga uang 4 juta 400 ribu didalam lemari. Lalu barang bukti tersebut sudah kami amankan serta diserahkan ke polres Rejang Lebong," sampainya kepada Majelis Hakim, Kamis (18/11).

Terdakwa NK membenarkan keterangan dari saksi polisi memang seperti itu kejadiannya. NK juga diamankan karena mengetahui dan membiarkan suaminya menjadi pengedar narkotika. Saat memberikan keterangan ketika ditanya oleh Ketua Majelis Hakim. NK menerangkan bahwa narkotika tersebut adalah milik suaminya dan dirinya memang mengetahui suaminya adalah seorang pengedar, tapi NK tidak berani untuk menegur suaminya dengan alasan takut dimarah. Lantas NK hanya membiarkannya.

"Barang-barang narkotika tersebut milik suami saya, dan memang saya tau kalau suami saya adalah seorang pengedar narkotika. Akan tetapi saya takut dimarah suami saya kalau saya menegurnya.Dan apa yang disampaikan oleh saksi polisi tadi semuanya benar. Tapi kalau uang yang dilemari itu adalah uang pemberian orang tua saya," sampainya kepada Majelis Hakim.

Hingga pemeriksaan saksi selesai Ketua Majelis Hakim memutuskan NK akan tetap ditahan dulu di Rutan dan sidang ditunda kembali hingga 25 November 2021 mendatang dengan agenda tuntutan umum. (CW3)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Tags :
Kategori :

Terkait