Jual Migor Diatas HET Disanksi

Jumat 18-03-2022,08:30 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CURUP EKSPRESS.COM, KEPAHIANG - Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kepahiang, Jan Johanes Dalos, S.Sos, menegaskan kepada pedagang khususnya para distributor minyak goreng (Migor) yang ada di Kabupaten Kepahiang untuk mematuhi ketentuan pemerintah atas penetapan harga eceran tertinggi (HET) migor. Ditegaskan Kadis, terhadap pedagang yang menjual migor melebihi dari ketentuan pemerintah akan dapat diberikan sanksi, hingga dipidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini disampaikan Yan Dalos -- Jan Johanes Dalos-- Akrab disapa, menanggapi banyaknya keluhan masyarakat adanya pihak-pihak yang memanfaatkan situasi kegelisahan masyarakat atas kelangkaan dan mahalnya harga migor saat ini.

"Kalau sejauh ini laporan secara langsung yang masuk ke kami, tidak ada. Tapi selintingan kabar, memang ada warga kita yang mengeluh untuk mendapatkan 1 liter migor ada warga yang harus mengeluarkan biaya mencapai Rp 30 ribu," sebutnya.

Masih dikatakan Yan Dalos, mengantisipasi adanya oknum-oknum nakal yang memanfaatkan situasi itu, khususnya pada para pedagang dan distributor migor di wilayah Kabupaten Kepahiang, pihaknya selalu melakukan pengawasan dan pemantauan.

"Kalau ada yang nakal pasti akan kami tindak," tegasnya.

Untuk sanksi bagi para pedagang nakal tambah Dalos, pihaknya telah menyiapkan beberapa saksi dari mulai sanksi peringatan, pencabutan izin usaha hingga sampai bisa dipidana.

"Ada aturannya kalau memang terbukti bisa kita pidanakan," tegasnya.

Disinggung kemungkinan adanya praktik penimbunan yang dilakukan para spekulan atas kelangkaan migor yang terjadi saat ini ? Yan Dalos belum berani untuk memastikan hal tersebut, karena menurutnya dari hasil pantauan yang dilakukan pihaknya selama ini belum menemukan adanya indikasi kesana.

"Kami rasa tidak ada, karena belum ada temuan atau laporan, tapi kemungkinan-kemungkinan bisa saja terjadi. Kalau ada kami pastikan akan kita lakukan penindakan dan akan kami serahkan pada pihak yang berwajib untuk melakukan proses hukumnya," tukas Dalos. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Tags :
Kategori :

Terkait