CURUPEKSPRESS.COM, REJANG LEBONG - BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Rejang Lebong memberikan santunan jaminan kematian kepada 3 orang yang bekerja sebagai tenaga harian lepas (THL) di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diwilayah itu.
Adapun santunan yang diberikan berupa uang tunai kepada ahli waris atau keluarga. Pemberian santunan kepada 3 ahli waris, disampaikan pada pelaksanaan job fair yang dilaksanakan Pemkab RL di Gedung Diklat Danau Mas Harun Bastari Selasa (29/3) kemarin.
"Kami tadi (kemarin, red) memberikan santunan jaminan kematian kepada 3 THL yang diketahui bertugas di Sat Pol PP RL yang sebelum ini meninggal dunia," sampai Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Rejang Lebong, Indro Agus Febrianto.
Indro memaparkan, ketiga peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mendapatkan santuan tersebut, Kamaludin meninggal dunia pada 19 November 2020 lalu, yang menerima sebesar Rp 42 juta.
Ditambah dengan beasiswa sekolah anaknya almarhum sebesar Rp 6 juta. Badarudin yang meninggal dunia pada 10 Mei 2021, mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta, Sudirman, yang meninggal dunia pada 09 Juni 2021 dan berhak menerima santunan sebesar Rp 42 juta.
"Total santuan yang kami berikan kepada 3 ahli waris yang menerima sebesar Rp 132 juta," sebutnya.
Diharapkan Indro, dengan santunan yang telah dibayarkan tersebut, dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan oleh almarhum. (CE9)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: