CURUPEKSPRESS.COM, KEPAHIANG - Nasib Oknum Pegawai RSUD Kepahiang, DN (36) warga Kelurahan Pasar Ujung diujung tanduk. Pasalnya, selain akan menghadapi ancaman lama di penjara, DN juga terancam melepas statusnya sebagai aparatur sipil negara (SAN) Pemkab Kepahiang yang saat ini ditugaskan di RSUD Kepahiang.
"Kita lihat dulu seperti apa putusan hukumannya nanti, sehingga sekarang ini kami tidak bisa berandai andai," kata Sekretaris Daerah Kepahiang Dr. Hartono, M.Pd.
BACA JUGA:
Polisi Cium Ada Sindikat Praktik Aborsi
Dijelaskan Sekda, ada vonis minimal seseorang ASN dapat dijatuhkan sanksi pemecatan dari statusnya sebagai ASN.
"Kalau tidak salah diatas 5 tahun baru bisa diberhentikan," ujarnya.
Meski belum pasti akan dipecat dari statusnya sebagai ASN. Tegas Sekda, sanksi disiplin ASN sudah pasti akan dikenahkan pada setiap ASN yang melakukan pelanggaran hukum.
"Intinya kami lihat venis dari perkaranya nanti di Pengadilan," sampainya.
Sementara itu, Kapolres Kepahiang AKBP Suparman SIk, MAP melalui Kasat Reskrim Iptu Doni Juniansyah, SM mengatakan untuk DN terancam 10 tahun penjara atas pidana yang disangkakan pada dirinya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 3 UU RI No. 35/2014 tentang perubahan atas UU RI No 23/2002, tentang perlindungan anak atau setiap orang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan atau setiap orang dengan sengaja melakukan aborsi, tidak sesuai dengan ketentuan dimaksud dalam pasal 196 UU RI No. 36/2009 tentang kesehatan. Yang mana diketahui peristiwa ini terjadi pada Rabu (6/4) lalu sekira Pukul 20.00 WIB hingga pada berujung kematian.
"Tidak hanya DN, Tsk RT yang belakangan diketahui berprofesi sebagai tenaga honorer di Puskesmas Pasar Kepahiang juga terancam dengan pasal yang sama," sampainya.