CURUPEKSPRESS.COM, KEPAHIANG - Keputusan bersama 3 Menteri diantaranya Kementerian Agama, Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, tentang perubahan atas keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi No. 963/2021 No. 3/2021 dan No. 4/2021 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022.
Cuti bersama ASN dalam rangka hari raya Idul Fitri 1443 H, dimulai sejak Jumat 29 April 2022 dan berakhir sampai dengan Jumat 6 Mei 2022. Artinya ada waktu kurang lebih 10 hari bagi ASN untuk bersama keluarga merayakan lebaran tanpa harus disibukan dengan aktifitas rutin sebagai ASN.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepahiang Dr. Hartono, M.Pd yang dikonfirmasi terkait dengan hal tersebut, meminta kalangan ASN diruang lingkup Pemerintahan Kabupaten Kepahiang untuk dapat memanfaatkan waktu tersebut sebaik mungkin bersama keluarga. Dan menekankan agar ASN dapat mematuhi ketentuan tersebut sebagaimana yang diatur dalam ketetapan disiplin ASN.
"Akhir pekan ini sudah libur cuti bersama, dalam ketentuan SKB 3 menteri, tepatnya dimulai dari Jumat 29 April dan berakhir Jumat 6 Mei," sebut Sekda.
Dikarenakan Pemkab Kepahiang dengan 5 hari kerja tanggal 7 bertepatan dengan Sabtu, maka ASN Pemkab Kepahiang baru akan memulai kembali kerja pada Senin 8 Mei.
"Kalau dihitung mulai cuti bersama, libur lebaran sampai dengan masuk kembali kerja, ada waktu 10 hari liburan kita lebaran tahun ini," ujarnya.
Tegas Sekda, diharapkan waktu libur panjang lebaran tahun ini, dapat dimanfaatkan sebaik mungkin bagi setiap warga Kebupaten Kepahiang, khususnya kalangan ASN. Sebab itu dirinya, meminta dan mengingatkan agar tidak ada ASN yang akan nambah libur setelah cuti bersama lebaran tahun ini.
"Senin 8 Mei semua sudah kembali kerja lagi, saya berharap tidak ada ASN yang nembah libur," imbuhnya.
Jika didapatkan adanya ASN yang nambah lebur atau belum kembali masuk kerja dari batas waktu yang ditetapkan pemerintah. Tegas Wabup, siap-siap sanksi tegas berdaarkan ketentuan disiplian ASN akan pihaknya terapkan pada ASN yang bersangkutan.
"Senin, hari pertama mesuk kerja setelah cuti lebaran nanti, kami akan melakukan sidak. ketahuan ada yang nambah libur, kami tidak akan segan-segan untuk menerapkan sanksi kedisiplian bagi ASN bersangkutan," tukas Sekda. (CE7)