CURUPEKSPRESS.COM, REJANG LEBONG - Sebanyak 412 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup bakal menerima remisi khusus dalam rangka hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Ini sebagaimana disampaikan Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Rodi Ernando.
"Tahun ini, ada 412 usulan remisi yang diusulkan Kemenkumham Pusat. Alhamdulillah, dari usulan itu yang kita sampaikan semuanya disetujui," ujarnya.
Adapun rincian remisi khusus tersebut, sebut Rodi diantaranya Remisi Khusus (RK) untuk pidana umum sebanyak 338 orang. Dengan masa remisi 15 hari sebanyak 74 orang, remisi 1 bulan 191 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 59 orang dan remisi 2 bulan sebanyak 14 orang.
"Kemudian untuk remisi untuk napi narkotika sebanyak 74 orang. Dengan rincian remisi 15 hari sebanyak 24 orang, 1 bulan sebanyak 42 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 8 orang," sampainya.
Sementara itu, Rodi mengatakan pemberian remisi tersebut diberikan berdasarkan penilaian dari petugas Lapas terhadap perilaku baik selama menjadi warga binaan. Dengan harapan, pemberian remisi ini menjadi motivasi bagi setiap warga binaan dalam menjalani sisa-sisa masa tahanan di Lapas Curup.
Dimana Rodi mengatakan bahwa Lapas Curup berkomitmen memberikan terbaik dalam hal pembinaan warga binaan.
"Mudah-mudahan, ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik selama menjalani hukuman di Lapas Curup," tandasnya. (CE5)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: