Buas.. Bapak Cabuli Anak Kandung!

Rabu 11-05-2022,10:55 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CURUPEKSPRESS.COM, KEPAHIANG - Sebuas-buasnya harimau tidak akan memakan anaknya sendiri. Akan tetapi pepatah ini nampaknya tidak berlaku bagi DD (39) warga Kecamatan Kepahiang yang belakangan diketahui merupakan mantan perangkat desa dengan jabatan kepala dusun (Kadus) di salah satu desa yang ada di Kecamatan Kepahiang tegas mencabuli anak kandungnya sendiri yang baru berusia 16 tahun.

Akibat ulah bejatnya ini DD saat ini mendekam di balik jeruji besi Sel Tahanan Mapolres Kepahiang, karena dijerat disangkakan telah melakukan pelanggaran sebagaimana yang diatur dalam pasal Pasal 76E UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman SIK, MAP melalui Kasat Reskrim Iptu Doni Juniansyah, SM yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap Tsk tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang mana korbannya tidak lain adalah anak kandung dari tersangka sendiri.

"Peristiwa ini terjadi sebanyak 2 kali pertengahan kisaran Bulan Desember tahun lalu (2021,red) dan kejadian kedua terjadi Minggu 8 Mei lalu dengan TKP rumah tersangka," ucap Kasat.

Untuk kronologisnya jelas Kasat, untuk kejadian pertama saat itu korban pulang dari sekolah langsung dipeluk tersangka dan mencium bibirnya. Sementara untuk kejadian kedua sekira pukul 07. 30 WIB korban kembali berniat untuk melampiaskan hawa nafsunya dengan memeluk korban dari belakang dan menekan alat klaminya ke bagian bokong korban, sembari meremas bagian dada korban.

"Mungkin merasa kejadin pertama aman-aman saja, korban kembali mengulanginya, tapi kali ini dikerahui oleh ibu korban yang juga merupakan istri dari tersangka," ujarnya.

Tidak terima apa yang sudah dilakukan tersangka pada korban, saat itu juga ibu korban melaporkan kejiadian itu ke Mapolres Kepahiang. Sambung Kasat tidak butuh lama bagi pihaknya untuk mengamankan tersangka. dan akhirnya Tsk diamankan pada Senin (9/5) Pukul 22.00 WIB. Setelah pihaknya mengetahui tersangka pada malam itu berada di rumahnya.

"Saat ini tersangka sudah kami amankan dan masih dilakukan pengembangan lebih lanjut," tukasnya. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Tags :
Kategori :

Terkait