CURUPEKSPRESS.COM, KEPAHIANG - Apapun yang menjadi alasan tetap saja apa yang dilakukan DD (39) mantan perangkat desa salah satu desa yang ada di Kecamatan Kepahiang yang melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 16 tahun tidaklah bisa dibenarkan.
BACA JUGA:
Mantan Kadus di Kepahiang Cabuli Anak Kandung!
Karenanya wajar saja dan sepantasnya DD harus mendapatkan hukuman berat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 76E UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.
Karena apa yang dilakukan DD akan dapat merusak masa depan anaknya sendiri. Dari keterangan DD pada penyidik, perbuatan itu dilakukan DD karena dirinya khilaf diluar alam sadarnya. Namun yang menjadi masalah jika khilaf kenapa perbuatan bejat itu sudah dilakukan DD secara berulang sebanyak 2 kali.
Kapolres Kepahiang AKBP Suparman SIK, MAP melalui Kasat Reskrim Iptu Doni Juniansyah, SM yang dikonfirmasi terkait dengan kronologis kejadian itu membenarkan jika DD melakukan itu karena khilaf.
"Kalau pengakuan Tsk khilaf. Tapi kalau khilaf mungkin hanya sekali tapi ini berulang," tegas Kasat.
BACA JUGA:
Buas.. Bapak Cabuli Anak Kandung!