CURUPEKSPRESS.COM, LEBONG - Warga Kabupaten Lebong kembali dibuat resah dengan beredarnya video kemunculan harimau di perkebunan Bukit Resam tepatnya di perbatasan Kabupaten Lebong menuju Bengkulu Utara. Pasalnya kemunculan video berdurasi 50 detik yang diabadikan salah seorang warga dan viral pada Kamis (12/5) belum dapat dipastikan kebenarannya.
Kepala Balai Konservasi dan Sumberdaya Alam (BKSDA) Bengkulu Seksi Konservasi Wilayah I, Said Jauhari, S.Hut., M.Si, ketika di konfirmasi belum bisa memastikan kebenaran video tersebut. Pasalnya setelah pihaknya memeriksa video yang beredar tersebut dirinya memastikan jika lokasi tempat kejadian yang di ekspos warga ke media sosial itu sama seperti video yang pernah beredar sebelumnya.
"Kalau saya lihat video itu persis seperti video lama yang viral pada 20 Februari 2022 lalu. Karena tempat kejadian dan posisi harimau tersebut jika dibandingkan hampir serupa," kata Said.
Dijelaskan Said, meskipun kemunculan video penampakan harimau tersebut kembali mencuat di media sosial. Dirinya menyakini jika penampakan harimau di lokasi Bukit Resam itu menjadi bukti bahwa keberadaan bahwa hewan satwa liar di lokasi itu masih terjaga habitatnya.
"Karena hutan lindung Bukit Resam tersebut salah satu habitatnya harimau dan tidak menutup kemungkinan satwa liar lainnya seperti beruang madu masih terjaga habitatnya," ucapnya.
Lebih lanjut, Said mengatakan informasi mengenai dugaan keberadaan harimau di Bukit Resam Kabupaten Lebong itu sebelumnya sudah pernah terjadi di tahun-tahun sebelumnya. Dengan demikian Dirinya tetap mengimbau kepada masyarakat setempat, khususnya warga Desa Tik Tebing Kecamatan Lebong dengan video yang beredar itu diminta agar tidak panik dan cepat mengambil kesimpulan.
"Intinya kalau video itu benar keasliannya dihimbau kepada masyarakat yg melintas di jalan tersebut untuk lebih berhati hati dan waspada. Karena juga tim masih terus memantau perkembangan terkait keberadaan harimau di lokasi bukit resam tersebut. Setelah itu kepada masyarakat apabila melihat lagi kemunculan harimau, segera laporkan dengan petugas baik TNKS, KPH/DisLHK maupun BKSDA. Diharapkan masyarakat tidak bertindak sendiri karena berbahaya dan bisa mencelakai diri sendiri maupun satwa itu sendiri yang dilindungi oleh undang-undang," singkatnya. (CE8)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: