CURUPEKSPRESS.COM, KEPAHIANG - Satuan polisi Pamong Praja dan Pemadam Bahaya Kebakaran (Satpol PP PBK) Kabupaten Kepahiang, Kamis (19/5) kembali melaksanakan penertiban para pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Kepahiang Kabupaten Kepahiang.
Ini dilakukannya dikarenakan banyaknya PKL yang membandel menempati trotoar jalan sebagai tempat menggelar barang dagangannya dan tidak sedikit juga telah memakan badan jalan, sehingga menimbulkan kemacetan dalam kawasan pasar tersebut.
Kasatpol PP PBK Kabupaten Kepahiang, A. Ghani, S.Sos, MM menegaskan, penertiban yang dilakukan pihaknya kemarin baru sebatas himbauan, belum melakukan penindakan.
"Saat ini baru himbauan, tapi jika tetap saja membandel kami akan tegas sanksi sesuai dengan Perda yang ada kan kami terapkan," ucap Gani.
Dijelaskannya jika, penertiban tidak hanya dilakukan pihaknya pada kemarin saja, untuk memastikan pedagang patuh terhadap himbauan yang mereka lakukan kemarin, pekan depan pihaknya akan kembali melakukan pengawasan.
"Tapi kalau himbauan kita sekali ini masih tidak diindahkan, terpaksa kami tegas, siap-siap saja akan dikenakan sanksi administrasi serta penyitaan terhadap barang - barang dagangannya," ujarnya.
Dijelaskan Ghani, bahwa aturan tentang larangan menjajakan dagangan di atas trotoar dan badan jalan sudah lama disosialisasikan kepada pedagang ini. Bahkan beberapa waktu lalu pihaknya juga sudah melakukan penindakan pada pedagang yang menggunakan trotoar dan badan jalan dengan melakukan penyitaan barang barang dagangan.
"Dulu bahkan kita operasi gabungan untuk menertibkan para pedagang tujuannya agar mereka tidak lagi berjualan di atas trotoar. Tapi belakangan ini mereka kembali lagi. Dan ini juga peringatan terakhir kita berikan, jika tetap membandel kami akan tegas, karena trotoar dan badan jalan itu bukan untuk jualan tapi haknya pejalan kaki dan pengendara," tukasnya. (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: