Pasal Sebatang Rokok, Tega Aniaya Teman Hingga Memar

Rabu 25-05-2022,10:36 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CURUPEKSPRESS.COM, KEPAHIANG - Hanya persoalan sebatang rokok, dua pemuda masing-masing RP (24) warga Desa Suro Muncar Kecamatan Ujan Mas dan RI (20) warga Desa Tebelet Kecamatan Kepahiang tega melakukan penganiayaan pada pada Berlian Ganda Robet (18) warga Desa Kandang Kecamatan Seberang Musi Kepahiang. Peristiwa ini terjadi beberapa hari lalu di Jalan Aipda Muan Pusat Perkantoran Pemkab Kepahiang sekira pukul 16.00 WIB.

Dimana saat itu korban bersama dengan saksi Resen (15) warga Desa Lubuk Saung Kecamatan Seberang Musi, tengah duduk nongkrong di TKP, kemudian dihampiri kedua pelaku, yang meminta sebatang rokok pada korban.

Karena permintaan itu tidak turuti korban, pelaku emosi dengan tanpa basa basi langsung melakukan penganiayaan pada korban. Akibat dari kejadian itu korban mengalami memar pada pipi sebelah kiri, Kepala atas sebelah kiri, luka pada bibir dan luka pada kaki. Yang langsung ketika itu dilaporkan korban ke Mapolsek Kepahiang.

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, SIK, MAP melalui Kapolsek Kepahiang Iptu Dasri Zaldi, SH, didampingi Kanit Reskrim Ipda Pipin Nurcholis, SH yang dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa tersebut.

Disampaikan Pipin jika saat ini kedua tersangka tindak pidana penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170 KUHP tersebut, sudah diamankan pihaknya dan masih dalam proses pemeriksaan penyidik.

"Benar kami ada mengamankan 2 Tsk 170 KHUP yang mana keduanya kami amankan pada Senin (23/5) sekira pukul 22.00 WIB, disalah satu tempat olehraga bilard yang ada di Kelurahan Dusun Kepahiang," sampai Kanit.

Dijelaskanya, untuk kronologis penangkapan, berawal dari pihaknya mendapatkan laporan masyarakat, jika pada malam penangkapan kedua Tsk sedang bermain biliard di Biliard Poul House Kelurahan Dusun Kepahiang. Tidak mau kecolongan anggota Unit Reskrim Polsek Kepahiang dan Unit Itelkam, langsung mendatangi lokasi yang dimaksud.

Benar saja saat itu kedua tersangka yang diduga telah melakukan penganiayaan dan pengeroyokan sebagaimana Pasal 170 KHUP tengah bermain biliar, dan langsung diamankan.

"Kedua Tsk sudah mengakui perbuatan itu, sekarang ini keduanya masih kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," singkatnya (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

Tags :
Kategori :

Terkait