KRPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Pemerinth Kabupaten (Pemkab) Kepahiang, tahun ini akan kembali menghibahkan aset Pemkab kepada Pemerintahan Desa.
Disampaikan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) kepahiang Jono Antoni melalui Kabid Aset Dendi, aset milik Pemkab Kepahiang yang direncanakan akan dihibahkan berupa 22 lahan dan kantor desa serta 1 badan jalan lingkungan ke pada 23 Pemerintahan Desa di 8 Kecamatan yang ada di Kabupaten Kepahiang. BACA JUGA : Lagi! Coba Perkosa Teman Sendiri, Pria Beristri Diringkus "Ada rencana kesana (Menghibahkan, red), kami dari tim aset juga baru saja selesai melakukan pendataan pada beberapa aset yang direncanakan akan dihibahkan itu," ucap Dendi. Dijelaskannya, aset milik Pemkab Kepahiang yang akan dihibahkan tersebut berupa 22 bidang tanah beserta banguan kantor desa yang ada diatasnya, serta 1 badan jalan. Yang mana sambungnya, 23 desa yang diproyeksikan mendapatkan hibah tersebut diantaranya Air Selimang, Air Hitam, Bukit Sari, Suro Ilir, Pagar Gungung, Pematang Donok, Bayung, Kemang Seri, Tugu Rejo, Kandang, Talang Gelompok, Tangsi Duren, Air Sempiang, Barat Wetan, Talang Babatan, Penanjung Pajang Bawah, Suro Lembak, Ujan Mas Bawah, Babakan Bogor, Suka Sari, Kutorejo dan Desa Tebat Laut. BACA JUGA : Dugaan "Permainan Zonasi" Disayangkan Dewan Pendidikan "22 yang direncanakan mendapatkan hibah berupa kantor desa, dan Cirebon Baru Kecamatan Seberang Musi direncanakan mendapatkan hibah berupa aset badan jalan lingkungan," ujarnya. Namun disampaikan Dendi, semua itu baru direncanakan dan baru juga selesai dilakukan pendataan sebagai aset yang akan dihibahkan. Kepastian apakah lahan itu akan dihibahkan atau tidak, sambung Dendi masih ada proses lain yang masih akan dilalui. "Kami akan lapor dulu hasil pendataan ini ke Bapak Bupati, keputusannya nanti ada pada beliau (bupati, red)," ujarnya. BACA JUGA : Permainan Zonasi dan "Jual Beli Bangku", Laporkan ke Pihak Berwajib! Berdasarkan pengalaman dan regulasi yang ada tambah Dendi, setelah ada persetujuan dari bupati atas rencana hibah tersebut, paling lama 1 bulan setelah ada persetujuan aset tersebut sudah tidak lagi menjadi aset Pemkab Kepahiang, melainkan sudah menjadi aset pihak penerima hibah.Pemkab Hibahkan 22 Kantor Desa, Termasuk 1 Badan Jalan
Jumat 15-07-2022,13:00 WIB
Reporter : IRWANSYAH
Editor : SARI APRIYANTI
Kategori :
Terkait
Sabtu 02-09-2023,13:00 WIB
Aksi Minum Racun Sejoli Timbulkan Tanda Tanya, 1 Orang Tewas
Jumat 15-07-2022,13:00 WIB
Pemkab Hibahkan 22 Kantor Desa, Termasuk 1 Badan Jalan
Terpopuler
Minggu 01-12-2024,10:00 WIB
Alasan Pasangan Setelah Menikah Sebaiknya Punya Rumah Sendiri
Minggu 01-12-2024,19:00 WIB
Tips Melakukan Piknik saat Liburan Bersama Keluarga
Minggu 01-12-2024,21:00 WIB
Tips Melakukan Traveling di Musim Hujan
Minggu 01-12-2024,18:00 WIB
Tips Berkemah saat Musim Hujan yang Aman dan Seru
Minggu 01-12-2024,16:00 WIB
Inilah Alasan Kenapa Tidak Ada Lantai dan Kamar 13 di Hotel
Terkini
Senin 02-12-2024,07:00 WIB
Tips Mengoptimalkan Kinerja Laptop Lama Agar Tetap Cepat yang Bisa Kamu Coba!
Senin 02-12-2024,05:00 WIB
Tips Meningkatkan Sistem Imun Tubuh Secara Alami yang Wajib Kamu Ketahui!
Senin 02-12-2024,03:00 WIB
Rekomendasi Tablet Terbaik untuk Anak-Anak yang Bisa Kamu Pertimbangkan!
Senin 02-12-2024,01:00 WIB
Dampak Kurang Tidur terhadap Kesehatan Fisik yang Jarang Diketahui!
Minggu 01-12-2024,23:00 WIB