REJANG LEBONG,CURUPEKSPRESS.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Curup, menyebut ada sejumlah ketentuan tentang layanan kesehatan dan kriteria penyakit yang bisa ditanggung dan yang tidak bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
BACA JUGA : Asyik !! THL Pemkab Kepahiang Diwacanakan Diangkat Menjadi ASN Demikian disampaikan Kepala BPJS Kesehatan cabang Curup, Novi Kurniadi, bahwa peraturan mengenai layanan kesehatan dan kriteria penyakit yang tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2018 pasal 52 tentang manfaat yang tidak dijamin. BACA JUGA : Kunjungi Langsung Air Terjun Belirang, Sandiaga Uno "Luar Biasa" "Masyarakat perlu tahu, tidak semua jenis penyakit bisa ditanggung sama BPJS Kesehatan. Ada penyakit-penyakit tertentu yang tidak bisa diklaimkan biayanya," sampainya. BACA JUGA : Program BKK Belum Juga Terealisasi, Panggil OPD Terkait! Adapun penyakit-penyakit yang tidak bisa diklaim atau ditanggung BPJS Kesehatan, terang Novi, diantaranya gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat maupun alkohol, gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri, pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan, pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen, alat dan obat kontrasepsi, kosmetik, pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja, pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau kemandulan, pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi, pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri, pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika.BACA JUGA : Hari Pertama Jadwal Pelantikan Pjs Kades, Belum Ada Kecamatan Gelar Pelantikan
Kemudian lanjutnya, perbekalan kesehatan rumah tangga, pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah, pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah (contohnya korban begal dan tawuran).BACA JUGA : HUT Kemri ke-77, Pedagang Aksesoris Mulai Padati Lampu Merah
Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial, pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri, pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.BACA JUGA : Belum Ada Instruksi Lanjutan, Aplikasi MyPertamina Belum Berlaku!
"Dan ada beberapa penyakit lainnya juga tidak bisa dibiayai oleh BPJS Kesehatan," paparnya. Dikatakan Novi, dasar penyakit-penyakit itu tidak bisa diklaim sudah jelas, karena sudah diatur dan putuskan dalam Perpres. Sementara BPJS Kesehatan hanya sebagai penyelenggara.