Asyik !! THL Pemkab Kepahiang Diwacanakan Diangkat Menjadi ASN

Asyik !! THL Pemkab Kepahiang Diwacanakan Diangkat Menjadi ASN

DOK/CE Kabid Pengadaan Pegawai dan Pengembangan Karir pada Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD PSDM) Kepahiang Dedi Erlan Jaya SIP--

KEPAHIANG ,CURUPEKSPRESS.COM  -  Kabar gembira bagi para pegawai honorer dan atau tenaga harian lepas (THL) diruang lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang.

Pasalnya, pemerintah berencana mengangkat THL untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN).

BACA JUGA :  Dikbud Evaluasi Kinerja Kepsek

Hal ini sebagaimana disampaikan Kabid Pengadaan Pegawai dan Pengembangan Karir pada Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD PSDM) Kepahiang Dedi Erlan Jaya SIP.

BACA JUGA :  61 SMP di RL Ikuti Simulasi ANBK 

"Ada wacana itu (pengangkatan THL/Honorer menjadi ASN, red), surat dari KemenPan RB sudah kami terima, saat ini sedang kami gandakan untuk kami sampaikan kemasing-masing OPD agar segera melakukan pendataan terhadap THL/Honorer, yang nanti akan kami sampaikan ke BKN untuk meminta persetujuan jumlah honorer yang akan diangkat menjadi ASN," ucap Dedi.

BACA JUGA :  Jeder..! Jupiter Z VS Blade, Warga Muara Ketayu Tewas

Dijelaskannya, dalam surat KemenPan RB yang diterima pihaknya, untuk honorer/THL yang akan diangkat menjadi ASN, tetap harus melalui beberapa tahapan. Salah satunya melalui  ujian/tes penerimaan CPNS, serta pemenuhan syarat-syarat lainnya.

BACA JUGA :  BPBD Lebong Dapat Hibah Pick Up 

Selain melalui tes penerimaan CPNS honorer atau THL tersebut juga harus memenuhi kriteria diantaranya, THL berpeluang diangkat menjadi ASN meraka, honorer/THL yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus.

Honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 tahun secara terus-menerus,  honorer  berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus, honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus -menerus.

BACA JUGA :  Se Kabupaten Kepahiang, 10 Desa Masih Masuk Kategori Tertinggal, Cek Disini! 

"Tapi untuk diketahui juga tidak serta merta honorer atau THL itu diangkat menjadi ASN walaupun sudah memenuhi kriteria yang disyaratkan, tetap melalui tes seleksi penerimaan CPNS. Hanya saja seleksi ini dikhususkan untuk mereka-mereka yang honorer," ujarnya.

BACA JUGAPeringatan HUT RI ke 77, Kepahiang Tanpa Kegiatan & Perlombaan 

Berapa kuota honorer yang akan diusulkan untuk diangkat menjadi ASN ? Disampaikan Dedi, jika penetapan kuota masih menunggu petunjuk dan penetapan dari BKN.

Dan pihaknya sejauh ini belum bisa memastikan berapa kuota yang nanti diterima Pemkab Kepahiang.

BACA JUGA :  KPU RL Coret 193 Pemilih! 

"Karenanya saat ini kami masih melakukan pendataan dari masing-masing OPD, dasar data itulah nantinya akan kita sampaikan pada BKN untuk ditetapkan kuota penerimaan," bebernya.

Adapun honorer/THL yang akan diangkat adalah untuk ASN umum.

BACA JUGA :  Hari Pertama Pemutihan Pajak, Warga Antusias ikuti Program 

"Kemungkinan pelaksanaannya pada 2023 mendatang, karena kami juga diberikan batas waktu untuk menyampaikan data THL ini ke BKN samai dengan September mendatang," pungkas Dedi.

Sumber: