REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Nampaknya pelaksanaan pemilihan Kepala desa (Pilkades) serentak 2022, yang akan diikuti 65 desa dalam wilayah Kabupaten Lebong, yang sebelumnya direncanakan akan digelar pada tahun ini (2022), tampaknya akan tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana.
Bahkan belum adanya tanda-tanda akan dilaksanakannya gelaran 6 tahunan di tingkat desa tersebut, menjadi pertanyaan dari Anggota DPRD Lebong, Wilyan Bachtiar SIP, ia mengaku jika pesimis jika Pilkades itu bisa dilaksanakan tahun ini. "Apabila melihat waktu yang tersisa saat ini hingga akhir Desember nanti, rasanya sangat kecil Pilkades tahun 2022 bisa dilaksanakan," kata Wilyan. Menurut Wilyan, sesuai dengan aturan jika pelaksanaan Pilkades baik pembentukan panitia hingga pemilihan seharusnya digelar sebelum 3 bulan masa tersebut berlangsung. Namun yang terjadi saat ini justru belum juga di laksanakan. BACA JUGA:Pencairan PKH di Kantor Pos, Laporkan Jika Ada Pemotongan dan Intimidasi BACA JUGA:SDN 99 RL, Gelar Syukuran dan Lomba "Sisa waktu sebelum tutup tahun anggaran 2022 ini hanya tersisa lebih kurang 1,5 bulan kedepan. Saya pesimis bisa di laksanakan," ungkapnya. Kemudian, ia juga menyoroti proses penerbitan payung hukum pelaksanaan Pilkades serentak 2022 yang sampai saat ini belum juga dilakukan oleh Bagian Hukum Setda Lebong, karena alasan belum adanya Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Perubahan tahun 2022 tersebut dinilai sangat molor. "Dari proses ini saja, sudah berapa banyak waktu yang akan habis sekedar untuk pra persiapan Pilkades. Belum lagi masa menunggu terbitnya rekomendasi Kemendagri yang rasanya tidak mungkin terbit dalam satu atau dua hari," singkatnya.Pilkades Terancam Batal, Wilyan: Kita Pesimis Dapat Digelar Tahun Ini
Rabu 23-11-2022,13:00 WIB
Editor : SARI APRIYANTI
Kategori :