"Menurut saya kalau dua peserta itu bekerja di instansi lain. Nah kenapa mereka mendapatkan poin tambahan sampai dinyatakan lulus," terangnya.
BACA JUGA:Perubahan Regulasi, BLT DD Hanya 15 Persen
BACA JUGA:Siap-Siap Jaksa Bakal Turun ke Desa
Menyikapi hal ini, Plt Direktur RSUD Lebong, Rachman, SKM mengatakan pihaknya membuka ruang kepada peserta yang merasa dirugikan untuk memanfaatkan masa sanggah yang saat ini dibuka oleh BKN.
Ia menjelaskan, untuk proses pemberkasan itu sendiri dilakukan secara online dan dilakukan oleh calon peserta itu sendiri.
"Sewaktu pendaftaran itukan dilakukan secara online oleh calon peserta, untuk administrasi tersebut kita tidak mengetahui prosesnya seperti apa. Nah sekarang kan lagi masa sanggah, manfaatkanlah momen itu dengan sebaik-baiknya," singkatnya