REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - 2 mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Kabupaten Rejang Lebong harus berurusan dengan Polres Rejang Lebong.
Ini akibat ulahnya, melakukan tindak pidana penjambretan HP milik Latifah Azzahra (15) pelajar SMA Kelas XI warga Perum Pondok Palem Indah Kecamatan Selupu Rejang pada 5 Desember lalu yang terjadi di Jalan Umum Kelurahan Cawang Baru.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan SIK mengatakan dua mahasiswa yang diamankan itu masing-masing DS (18) dan YF (18) warga Desa Pengambang Kecamatan Sindang Beliti Ulu (SBU).
"Keduanya diamankan oleh Tim 45 Satreskrim Polres Rejang Lebong di kos-kosan Desa Teladan Kecamatan Curup Selatan pada Rabu 4 Januari," ujar Kapolres dalam press releasenya, Senin 9 Januari.
BACA JUGA:Diduga Ada Cukong Ladang Ganja di Rejang Lebong
BACA JUGA:Selain Rusak, Jalan Didaerah SBU juga Butuh Tebas Bayang
Menurut Kapolres, keduanya diamankan tanpa perlawanan kepada petugas.
"Untuk keduanya, saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik," sampainya.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea SIK mengatakan jika penangkapan keduanya, setelah pihaknya menerima laporan dari Neni Amelia ibu kandung korban.
Dimana bersama dengan tersangka, sebut Kasat pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha FU yang digunakan keduanya untuk melakukan penjambretan dan 1 unit HP Infinix milik korban.
BACA JUGA:Fantastis.. 17.744 Wisatawan Mendaki Bukit Kaba
BACA JUGA:Ini Prediksi Cuaca 3 Hari ke Depan di Rejang Lebong dan Sekitarnya
"Untuk 1 unit HP kami amankan dari pembeli secara online. Karena pada saat itu, pelaku menjual HP itu melalui media sosial dengan harga Rp 800 ribu. Untuk pembeli saat ini masih kami jadikan saksi guna dimintai keterangan lebih lanjut," katanya.
Di sisi lain, untuk kronologis kejadian tersebut kata Kasat bermula saat korban hendak pulang ke rumah sambil menerima panggilan telephone.
Saat di TKP dari arah belakang, korban dipepet kedua pelaku hingga akhirnya pelaku langsung merampas HP milik korban secara paksa.