REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Setelah menjalani masa kerja selama kurang lebih 1 tahun, sebanyak 156 guru agama desa (GAD) dan Kelurahan di Kabupaten Rejang Lebong harus dilakukan evaluasi.
Dikatakan Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekda Kabupaten Rejang Lebong, Herwin Wijaya Kusuma MPd, jika proses evaluasi terhadap 156 GAD tersebut saat ini sedang berlangsung.
"Karena mereka sudah bekerja selama satu tahun, maka kinerja mereka harus dievaluasi," katanya.
Lanjut Herwin, evaluasi tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui sejauh mana tingkat keseriusan setiap GAD dalam menjalankan tugasnya di masing-masing desa dan kelurahan.
BACA JUGA:Soal Gaji Guru Ngaji, Baru Segini yang Daftar
BACA JUGA:Catat... Jatah Pupuk Subsidi Hanya 10.588 Ton
Melalui tahap evaluasi ini juga akan menentukan apakah GAD bersangkutan layak untuk dipertahankan atau justru sebaliknya.
"Karena mereka dikontrak selama 1 tahun, maka kita ingin mengetahui sejauh mana kinerja mereka di lapangan," tuturnya.
Proses evaluasi itu sendiri sambungnya, saat ini sudah berjalan 90 persen. Dimana setiap kades/lurah harus menyampaikan rekomendasi atas kinerja pada GAD serta termasuk penilaian kinerja dari kades/lurah setempat.
"Harus ada rekomendasi dari kades/lurah apakah di GAD yang ada di wilayah itu pantas dan berhak untum lanjut atau tidak," bebernya.
BACA JUGA:Disparpora Kembali Usulkan Proyek Stadion Mini
BACA JUGA:Catat... Jatah Pupuk Subsidi Hanya 10.588 Ton
Herwin juga menyampaikan, bagi GAD yang apabila hendak mengundurkan diri dan hanya mengikuti kontrak satu tahun pertama juga harus ada keterangan lebih lanjut sebelum akhirnya yang bersangkutan benar-benar berhenti.
"Untuk persoalan ini juga ada mekanismenya tersendiri, tidak bisa langsung berhenti tanpa keterangan," jelasnya.
Sementara itu apabila 156 GAD yang ada itu tetap berlanjut, yang bersangkutan harus melakukan berkoordinasi kembali dengan pemerintah desa, pemerintah kelurahan bahkan hingga Kecamatan termasuk perangkat-perangkat agama di desa dan kelurahan yang ada.