Lebih lanjut Rusman juga menjelaskan, tugas PKD nantinya adalah melaksanakan pengawasan setiap tahapan penyelenggaran Pemilu tahun 2024 di tingkat desa serta kelurahan masing-masing.
Dimana Untuk masa kerja PKD sendiri, diperkirakan lebih dari satu tahun.
BACA JUGA:Grasstrack Tutup Perayaan HUT Kepahiang ke-19
BACA JUGA:Dikbud Monitoring Sekolah, Ini Tujuannya..
Karena masa tugasnya paling lambat 2 bulan pasca pencoblosan pada 14 Februari 2024 mendatang sudah berakhir.
"Sesuai dengan yang dijadwalkan, masa pelantikan PKD akan dilaksanakan pada 5 Februari mendatang. Dimana pelantikannya sendiri, nanti akan dilaksanakan oleh masing-masing Panwascam setempat," tutup Rusman.