Warga Lebong jadi Korban Pengeroyokan, Ternyata Ini Penyebabnya !!

Rabu 18-01-2023,00:00 WIB
Reporter : ADITHYA MAHENDRA PUTRA
Editor : BELA RIZKI AGUSTIN

BACA JUGA:Reses Dewan 22 -23 Januari

BACA JUGA:PMI : Golda A dan AB Menipis

"Kemudian teman-teman dari pelaku itu juga ikut melakukan pemukulan ke arah Melki sehingga mengakibatkan korban mengalami luka-luka," ucapnya.

Akibatnya, dari kejadian ini ketiga pelaku pengeroyokan akan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan dapat dikenakan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Kategori :