BACA JUGA:Reses Dewan 22 -23 Januari
BACA JUGA:PMI : Golda A dan AB Menipis
"Kemudian teman-teman dari pelaku itu juga ikut melakukan pemukulan ke arah Melki sehingga mengakibatkan korban mengalami luka-luka," ucapnya.
Akibatnya, dari kejadian ini ketiga pelaku pengeroyokan akan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan dapat dikenakan ancaman hukuman 10 tahun penjara.