"Ya rencana nya kerbau tersebut akan dijual dengan harga Rp 12 juta," terangnya.
Lebih lanjut Kanit menegaskan, karena pencurian yang dilakukan tersebut masuk pasal 363 KUHP.
Kedua pelaku terancam sanksi pidana paling lama 7 tahun penjara.
BACA JUGA:Celengan Masjid Digasak Maling, Pelaku Terekam CCTV
BACA JUGA:Maling, 2 Warga Diciduk Polisi
"Sesuai dengan pasal tertera, ancaman untuk kedua pelaku paling lama 7 tahun penjara," singkatnya.