BACA JUGA:Sudah 131 Orang Daftar PKD
BACA JUGA:Desa ODF Terus Meningkat
Perlu diketahui juga, bahwa kucing hutan atau kucing kuwuk ini salah satu satwa liar yang keberadaannya sekarang dilindungi Undang-undang.
"Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat agar sama-sama menjaga mereka untuk terus hidup dan berkembang," ujarnya.
Dirinya menambahkan, pelepasliaran satwa merupakan salah satu upaya untuk mengintroduksi satwa-satwa hasil penyerahan masyarakat atau hasil tangkapan yang melalui beberapa tahapan seperti adanya proses rehabilitasi, penentuan lokasi pelepasliaran, serta pemeriksaan kesehatan fisik dan monitoring.
BACA JUGA:Penginputan SIRUP Hingga 31 Maret
BACA JUGA:DKP Bakal Turun Kelapangan Soal Ini..
Adanya pelepasliaran satwa kembali ke alam sangat penting bagi kelestarian satwa yaitu mengembalikan peran dan fungsi biologis serta ekologis serta menjaga keseimbangan ekosistem.