1 Ekor Kucing Hutan Dilepas, Sempat Dipelihara Warga Tempel...

Senin 23-01-2023,00:00 WIB
Reporter : ARI MUHAMMAD RIDWAN
Editor : BELA

BACA JUGA:Sudah 131 Orang Daftar PKD

BACA JUGA:Desa ODF Terus Meningkat

Perlu diketahui juga, bahwa kucing hutan atau kucing kuwuk ini salah satu satwa liar yang keberadaannya sekarang dilindungi Undang-undang.

"Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat agar sama-sama menjaga mereka untuk terus hidup dan berkembang," ujarnya.

Dirinya menambahkan, pelepasliaran satwa merupakan salah satu upaya untuk mengintroduksi satwa-satwa hasil penyerahan masyarakat atau hasil tangkapan yang melalui beberapa tahapan seperti adanya proses rehabilitasi, penentuan lokasi pelepasliaran, serta pemeriksaan kesehatan fisik dan monitoring.

BACA JUGA:Penginputan SIRUP Hingga 31 Maret

BACA JUGA:DKP Bakal Turun Kelapangan Soal Ini..

Adanya pelepasliaran satwa kembali ke alam sangat penting bagi kelestarian satwa yaitu mengembalikan peran dan fungsi biologis serta ekologis serta menjaga keseimbangan ekosistem.

Kategori :