Penginputan SIRUP Hingga 31 Maret

Penginputan SIRUP Hingga 31 Maret

DOK/CE Dodi Irawan--

LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Dalam mempercepat proses pengadaan barang dan jasa tahun 2023.

Saat ini Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setkab Lebong tengah menyiapkan draf surat edaran tersebut.

Bahkan sudah dinaikkan ke Bagian Hukum untuk dilakukan telaah.

Salah satu poin pentingnya adalah masing-masing OPD diberikan waktu paling lambat hingga 31 Maret mendatang untuk melakukan input ke aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).

BACA JUGA:Sudah Menjadi Badan, Kantor OPD di Lebong Ini Masih Numpang!!

BACA JUGA:Dua Poin Ini Jadi Bahasan Menarik Jumat Curhat Bareng Kapolres Lebong

Hal ini disampaikan Kabag Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setkab Lebong Dodi Irawan ST.

"Drafnya sudah kami naikkan seminggu yang lalu ke Bagian Hukum. Mungkin saat ini masih ditelaah dan perlu perbaikan," katanya.

Menurut Dodi, jika nantinya draf surat edaran itu telah selesai selanjutnya akan disampaikan ke seluruh OPD sebagai pedoman.

Maka dengan adanya pedoman ini diharapkan agar masing-masing OPD bisa segera melimpahkan paket kegiatannya untuk diproses lebih lanjut dan bisa segera direalisasikan.

BACA JUGA:Proyek Senilai Rp 11,9 Miliar di Lebong, Ini Target Dimulainya Proses Lelang

BACA JUGA:Setelah Terpilih, Ini Jadwal Pelantikan Anggota PPS

"Jika memang nantinya OPD melakukan input Sirup melewati 31 Maret itu hak mereka. Tentu hal ini bisa menjadi bahan evaluasi pak bupati nantinya," tambahnya.

Lebih jauh Ia juga mengharapkan dalam waktu dekat ini Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sudah diterima oleh masing-masing OPD.

Sumber: