Dimana saat ini, pelaku DR membeli narkoba dari DN dengan uang senilai Rp 8,5 juta.
"Diketahui jika BB yang diamankan saat ini, diduga merupakan sisa pembelian dari DN," ujarnya.
BACA JUGA:Wanita Berparas Cantik di Rejang Lebong Ditangkap Kasus Sabu
BACA JUGA:Tilang Manual Kembali Diterapkan, Per 1 Februari Ini
Di sisi lain, atas perbuatannya itu pelaku DR diancam dengan pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009.
"Berdasarkan pasal itu, pelaku terancam penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Serta denda minimal 800 juta dan maksimal Rp 8 Miliar. Berapa nanti yang diputuskan tergantung dari pengadilan," tandasnya.