Tilang Manual Kembali Diterapkan, Per 1 Februari Ini

Tilang Manual Kembali Diterapkan, Per 1 Februari Ini

DOK/CE AKBP Tonny Kurniawan SIK --

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Meskipun sudah diberlakukannya ETLE Mobile atau tilang elektronik.

Namun terhitung mulai pada Februari mendatang Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong akan kembali memberlakukan tilang konvesional atau tilang manual. 

Ini sebagaimana disampaikan Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan SIK.

"Terhitung mulai 1 Februari, tilang manual di Rejang Lebong kembali diterapkan," ujar Kapolres.

BACA JUGA:Warga Desak Jalan Kartini Segera Diperbaiki, Ancam Pengguna Jalan

BACA JUGA:Penerbitan SK THLT Harus Melalui Rekomendasi Sekda

Dalam penerapan tilang manual ini, kata Kapolres ada 7 jenis sasaran pelanggaran.

Diantaranya balap liar, tata cara bermuatan, kendaraan yang TNKB nya tidak sesuai dengan yang ditetapkan oleh polisi.

Kemudian kendaraan yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan layak jalan (knalpot brong), pengendara/pembonceng tidak menggunakan pengaman kepala atau helm,  kendaraan yang melawan arus (rambu marka) dan pengendara dibawah umur.

BACA JUGA:ETLE Mobile Resmi Berlaku, Ketahuan Melanggar Diantar Surat Tilang ke Rumah

BACA JUGA:Polres Lebong Kembali Berlakukan Tilang Manual, Ini Sasaran Pelanggarannya

"Dengan demikian, mulai dari sekarang kami berharap masyarakat untuk melengkapi kendaraan dan tidak mengubah kendaraan dari bentuk aslinya. Dan kemudian dapat melengkapi surat-surat kendaraan agar terhindar dari tindakan tilang," pungkasnya.   

Sumber: