Ini Hukuman untuk RA, Pelaku Pembunuhan Mahasiswi Cantik di Pandeglang

Jumat 10-02-2023,11:37 WIB
Reporter : REDAKSI CURUP EKSPRES
Editor : SARI APRIYANTI

Sedangkan hukuman yang tertera dalam pasal 351 yaitu tentang penganiayaan yang berujung pada kematian maka pelaku akan dipenjara paling lama 7 tahun penjara.

"Riko Ariza sebelum membunuh dia menganiaya terlebih dahulu, mungkin menerapkan Juncto 351 dalam pasal 338 KUHP, tapi nanti kan hakim yang menentukan," Pungkas AKP Shilton Silitonga.

Kategori :