Sedangkan hukuman yang tertera dalam pasal 351 yaitu tentang penganiayaan yang berujung pada kematian maka pelaku akan dipenjara paling lama 7 tahun penjara.
"Riko Ariza sebelum membunuh dia menganiaya terlebih dahulu, mungkin menerapkan Juncto 351 dalam pasal 338 KUHP, tapi nanti kan hakim yang menentukan," Pungkas AKP Shilton Silitonga.