Ada Kuota Nikah Serentak Untuk 1.000 Pasangan se- Provinsi Bengkulu, Ayo Daftarkan Dirimu Sekarang!

Senin 13-02-2023,11:43 WIB
Reporter : REDAKSI CURUP EKSPRES
Editor : SARI APRIYANTI

Untuk proses dalam isbat nikah nanti dilakukan oleh Kemenag dan Pengadilan Agama sesuai dengan aturan yang berlaku.

Jika pasangan tersebut memenuhi syarat dan dalam sidang tidak ada yang menghambat maka pasangan resmi mendapatkan pengakuan secara negara dan segera mendapatkan buku nikah.

Kategori :