BENGKULU, CURUPEKSPRESS.COM - Penyelenggaraan isbat nikah tahun 2023 sudah disiapkan kuota sebanyak 1.000 pasangan yang terdiri dari Kabupaten atau kota se- Provinsi Bengkulu.
Hal ini merupakan kerja sama antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu bersama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Bengkulu.
Pemprov Bengkulu bersama dengan Kanwil Kemenag sudah melaksanakan MoU terkait dengan pelaksaan isbat nikah.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Bengkulu, D. Syarifuddin, M.Si.
"Berdasarkan data dari Kanwil Kemenag, ada 1.000 pasangan yang bisa melaksanakan isbat nikah yang tersebar di kota maupun Kabupaten," sampainya yang dilansir dari Koran Radar Bengkulu yang terbit pada (13/02/23).
BACA JUGA:Asyik Bercumbu di Sawah di Grebek Warga, Berujung Jadi Tersangka, Korban Anak di Bawah Umur
BACA JUGA:Tolak Ajakan, Gadis Cantik Asal Manna Ini Dianiaya Hingga Babak Belur!
Pelaksanaan isbat nikah direncanakan pada saat Hari Amal Bakti (HAB) tahun lalu, tetapi belum terealisasi karena baru dua Kabupaten yang mendaftar yakni Kabupaten Rejang Lebong dan Bengkulu Selatan.
Syarifuddin mengimbau kepada seluruh warga yang belum mendaftar silahkan untuk segera mendaftarkan diri agar acara bisa dilaksanakan secara serentak.
"Ayoo di harapkan untuk Kota atau Kabupaten yang lain untuk segera mendaftarkan warganya yang belum melangsungkan akad nikah secara negara untuk segera mendaftarkan diri agar pelaksanaan isbat nikah ini bisa dilaksanakan secara serentak," imbaunya.
Syarat dalam melakukan isbat nikah yaitu bagi pasangan yang belum melakukan nikah secara negara, karena jika tidak di isbat nikahkan secara negara nanti akan berkaitan dengan status kependudukan dan masalah administrasi lainnya.
BACA JUGA:Warem Diduga Jadi Sarang Prostitusi, Masyarakat Ancam Tutup Paksa!
BACA JUGA:Cagar Budaya Makam Putri Gading Cempaka Luput dari Perhatian
Jika suatu pasangan belum memiliki buku nikah tentunya itu sangat menghambat untuk semua aktifitas kepengurusan seperti Akta Kelahiran Anak, KTP dan juga bantuan dari pemerintahan.
"Syarat memang diperketat, seperti status nya harus jelas, jika pasangan tersebut sudah pernah menikah maka harus ada surat cerai dan ada saksi," tambahnya.