Sstt !! 139 Pasutri Belum Miliki Buku Nikah Resmi

Rabu 15-02-2023,00:00 WIB
Reporter : ADITYA MAHENDRA PUTRA
Editor : SARI APRIYANTI

LEBONG, CURUOPEKSPRESS.COM - Sebanyak 139 pasangan suami istri (Pasutri) yang tersebar di Kabupaten Lebong belum memiliki buku nikah resmi atau tidak terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA).

Padahal ratusan pasutri tersebut sudah menikah bertahun-tahun lalu.

Hal ini disampaikan Kepala Kemenag Lebong Arief Azizi SAg MH melalui Kasi Bimas Islam Malvinas RBNS SIP.

"139 jumlah pasutri ini merupakan data sementara yang diperoleh dari 8 KUA di Kabupaten Lebong, besar kemungkinan jumlahnya meningkat dari data tersebut, apabila 4 KUA kecamatan lainya juga menyampaikan data di lapangan," katanya.

Menurut Malvinas, 139 pasutri yang belum memiliki buku nikah dan pernikahannya belum tercatat oleh negara tersebut, rencananya akan diusulkan untuk sidang isbat nikah agar mendapatkan buku nikah secara resmi.

BACA JUGA: Ada Kuota Nikah Serentak Untuk 1.000 Pasangan se- Provinsi Bengkulu, Ayo Daftarkan Dirimu Sekarang!

BACA JUGA:Pasca Pencabutan PPKM, KUA Curup Nikahkan 20 Pasangan

Namun harus melalui verifikasi berkas dari pengadilan agama terlebih dahulu. 

"Bahkan buku nikah untuk persiapan sidang isbat ini sudah kami (Kemenag, red) persiapan, hanya saja masih menunggu Koordinasi dari lintas sektoral," ucapnya.

Lebih jauh, belum lama ini pihaknyapun telah berkooordinasi dengan Pengadilan Agama terkait prosedur pelaksanaan, sosialisasi hingga jadwal pelaksanaan kegiatan itsbat nikah tersebut.

"Pada intinya pelaksanaan sidang isbat nikah ini harus dikaji dan didukung persiapan yang matang. Karena nantinya kita (kemenag, red) juga akan melibatkan berbagai instansi terkait dan pasti penganggarannya tidak sedikit," ucapnya.

Dengan demikian ia berharap kegiatan ini dapat terealisasi, karena dinilai masih banyak warga Lebong yang ingin menikah namun terkendala dengan ekonomi.

BACA JUGA:113 Kasus Pernikahan Usia Dini

BACA JUGA:KUA Daerah Ini Nikahkan 2.148 Pasutri, Kamu Kapan...

"Harapan dengan adanya' pelaksanaan isbat nantinya dapat memotivasi masyarakat agar dapat mewujudkan ketertiban dalam perkawinan artinya semua tercatat dalam hukum Negara, kemudian dapat perlindungan serta pengakuan terhadap penentuan status diri pribadi, anak maupun keluarga nantinya," singkatnya. 

Kategori :

Terkini

Sabtu 02-11-2024,23:00 WIB

Resep Es Podeng Enak dan Praktis

Sabtu 02-11-2024,19:00 WIB

Resep Asam Pedas Hiu Mulus

Sabtu 02-11-2024,18:00 WIB

Resep Sambal Usus Mantul

Sabtu 02-11-2024,17:00 WIB

Resep Donat Ubi Ungu