Renggut Nyawa Korban, Pelaku Penganiayaan Terancam 15 Tahun Penjara

Rabu 15-02-2023,00:00 WIB
Reporter : NICKO ADE CHRISTYAN
Editor : SARI APRIYANTI

BACA JUGA:30 Persen SD Kekurangan Siswa

Dari pemeriksaan yang dilakukan, YN mengalami luka bacok di bagian punggung bagian belakang, luka memar di bagian mata sebelah kanan, luka bacok di bagian kepala, dan tengkorak bagian belakang kepalanya di diagnosa mengalami keretakan.

Namun dengan kondisi YN yang dirawat selama 2 hari scara intensif di RSUD Kepahiang, Minggu (12/2) kemarin YN dinyatakan meninggal. Sehingga MD juga disangkakan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal. 

Kategori :