Renggut Nyawa Korban, Pelaku Penganiayaan Terancam 15 Tahun Penjara

Renggut Nyawa Korban, Pelaku Penganiayaan Terancam 15 Tahun Penjara

IST/CE Lokasi TKP penganiayaan saat diberi garis polisi untuk pelaksanaan olah TKP lebih lanjut.--

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Setelah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap YN (54) Warga Dusun 12 Damar Kencana Desa Sosokan Taba Kecamatan Muara Kemumu yang diketahui meninggal dunia setelah sempat dirawat intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kepahiang beberapa waktu lalu.

MD (26) warga Desa Sosokan Taba Kecamatan Muara Kemumu yang merupakan tetangga korban harus mendapatkan hukuman atas perbuatan yang dilakukannya.

Dimana setelah gelar perkara yang dilakukan pihak Satreskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu kemarin, atas perbuatannya MD disangkakan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal, dan terancam pidana paling lama 15 tahun penjara.

BACA JUGA:Teriak Minta Tolong, Petani di Kepahiang Bersimbah Darah

BACA JUGA:Pelaku Penganiyaan Petani di Kepahiang Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya

"Sebelumnya dari penganiayaan yang dilakukan Tsk terhadap korban, itu disangkakan pasal 351 ayat 1 maupun ayat 2 dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. Namun setelah dikabarkan korban meninggal, kami melakukan gelar perkara lagi terhadap hal tersebut. Dan hasilnya Tsk disangkakan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal," ujar Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP Yana Supriatna SIK MSi melalui Kasat Reskim Polres Kepahiang Iptu Doni Juniansyah SM.

Sementara itu kasat juga mengatakan, untuk orang tua pelaku yang diketahui sebelumnya terlibat cekcok dengan korban, sampai saat ini masih ditetapkan sebagai saksi.

Namun pihaknya masih akan melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap keterlibatan orang tua pelaku tersebut.

BACA JUGA:Pemkab dan Dewan Sepakat Usulkan 3 Raperda

"Untuk orang tua pelaku saat ini masih berstatus sebagai saksi. Namun kami akan melakukan pengembangan dan olah TKP, sejauh mana orang tua pelaku ini terlibat dalam penganiayaan terhadap YN," singkat kasat.

Sekedar mengulas, Nasib malang menimpa YN (54) Warga Desa Sosokan Taba Kecamatan Muara Kemumu Kepahiang pada Jum'at (10/2) sekira pukul 11.30 WIB siang lalu.

Dimana YN yang diketahui seorang petani kopi ditemukan dalam keadaan bersimbah darah menuju arah warung dan meminta tolong kepada warga di Dusun 12 Damar Kencana Desa Sosokan Taba.

Berdasarkan kronologis yang diceritakan saksi Miska (41) dan Ulik (35) kepada pihak kepolisian, usai melihat YN dalam keadaan sekarat, warga setempat langsung membawa YN ke bidan terdekat untuk mendapatkan perawatan.

Dan setelah itu YN langsung dibawa ke Polsek terdekat untuk membuat laporan, serta langsung dirujuk ke RSUD Kepahiang untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Sumber: