Paparan itu dia lakukan di hadapan 7 orang penguji.
BACA JUGA:Moment Valentine Day, Dinkes Daerah Ini Temukan 1 Kasus HIV/Aids
BACA JUGA:Miris... Penyandang Disabilitas Diduga jadi Korban Pemerkosaan
Ketuanya, (promotor) yaitu Dr Febrian SH MS. Sekretaris, Dr. H. KN Sofyan Hasan, SH. MH yang juga koordinator Prodi S3 Ilmu Hukum Unsri.
Lalu, penguji lainnya adalah Dr Ridwan, SH MHum selaku co promotor.
Kemudian, Prof Dr H Joni Emirzon SH MHum. Dr Firman Muntaqo SH MH, Dr Iza Rumesten SH MHum, dan Prof Dr Herawan Sauni SH MS selaku Guru besar Fakultas Hukum Universitas Bengkulu.
Ujian terbuka ini berjalan lancar. Oslita mampu mempertahankan disertasinya hingga dinyatakan layak mendapatkan gelar doktor dengan predikat sangat memuaskan.
BACA JUGA:2 Warga Binduriang Bobol Gudang Sayur, Ini Rilis Polisi
BACA JUGA:Angin Kencang Sebabkan Atap Ruko Terbang, Warga Waspada..
Sedangkan Muslimin membahas Restorasi Fungsi Pers Sebagai media Kontrol Sosial Dalam Perspektif Demokrasi.
Muslimin melakukan paparan didepan 7 penguji yang juga diketuai Dr Febrian SH MS.
Tim penguji lainnya yaitu Dr H KN Sofyan Hasan SH MH,Dr Mada Apriyandi SH MCL yang sekaligus co promotor, Dr Ridwan SH MHum, Dr Firman Muntaqo SH MH Dr Iza Rumesten SH M Hum, dan Prof Dr Herlambang SH MH yang berasal dari Universitas Bengkulu. (red/sumeks.co)