LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lebong menyebut 2 dari 8 usaha pertambangan izinnya sudah habis masa berlaku per November lalu.
Bahkan sampai saat ini kedua usaha pertambangan juga melakukan perpanjangan izin usaha.
Hal ini disampaikan Kepala DPMPTSP Kabupaten Lebong H Nellawati SP MM melalui Kabid Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal DPMPTSP Kurniadi SE.
"Ada 2 izin pertambangan yang sudah habis masa berlakuknya. Masing-masing pertambangan itu diantaranya pertambangan milik Hamdan yang berada di Desa Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pengadang habis per pada bulan November dan pertambangan milik Hanafiah Makmum Desa Sukasari Kecamatan Lebong Selatan habis masa berlaku pada Juli 2022 lalu," kata Kurniadi.
BACA JUGA:4 Perusahaan Ini Sudah Sumbang PAD Rp 500 Juta
BACA JUGA:Dinkes Lebong Siapkan Anggaran Miliaran untuk Pengadaan Ini
Sementara itu, untuk izin 6 pertambangan lainnya yakni milik Royana CV Bio Tamang Indah desa Sukasari Kecamatan Lebong Selatan berlaku sampai 2027, M Ageng Adi Kresna Desa Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pengadang berlaku sampai 2025.
Adi Santoso desa Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pengadang berlaku sampai 2023, PT Karya Uram Family Kecamatan Pinang Belapis berlaku sampai 2026, PT Transi Majid Energy desa Lebong Tambang dan Tambang Sawah Kecamatan Lebong Utara dan Pinang Belapis berlaku sampai 2028, dan PT Jambi Resources desa Ketenong I,II Kecamatan Pinang Belapis berlaku sampai 2028.
"Izin pertambangan wajib diperpanjang setiap lima tahun sekali. Setiap pertambangan yang mengalami perubahan luasan atau penambahan alat berat juga wajib untuk mengubah dokumen lingkungan," terangnya.
Lebih jauh, Ia mengaku saat ini penerbitan izin pertambangan sudah menjadi kewenangan pihak provinsi.
BACA JUGA:Pemkab Lebong Raih Penghargaan dari Kemenkes RI, dari Kategori Ini
BACA JUGA:Bupati Temui Kepala Perpustakaan RI, Ini yang Dibahas
Sehingga untuk izin 2 pertambangan yang saat ini sudah habis masa berlaku tersebut belum diketahui apakah sudah memperpanjang perizinan atau tidak, karena sudah mendi keweangan pihak pemprov.
"Sesuai dengan Perka BKPM nomor 5 tahun 2021 bahwa kewenangan pengawasan pertambangan galaian C juga sudah menjadi tanggungjawab pihak penerbit izin dalam hal ini pihak pemprov Bengkulu. Sedangkan pemerintah daerah hanya menerima PAD dari pertambangan tersebut yang langsung di setor ke BKD Lebong," sampainya.
Meski penerbitan izin pertambangan sudah menjadi kewenangan provinsi, pihaknya berharap para pemilik usaha pertambangan tetap taat untuk memperpanjang atau memperbaharui izin pertambangan yang dimaksud, termasuk juga dapat memberikan laporan ke DPMPTSP.