4 BTS Belum Kantongi Izin PBG
Adit/CE Kantor DPMPTSP Lebong --
LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Sebanyak 4 unit base transceiver station (BTS) atau menara telekomunikasi yang baru-baru ini setelah dibangun oleh PT Telkomsel di beberapa wilayah Kabupaten Lebong diketahui belum mengantongi izin persetujuan bangunan gedung (PBG).
Padahal, BTS yang diresmikan Pemkab Lebong itu saat ini diduga telah aktif beroperasi.
Menyikapi hal ini Plt Kepala DPMPTSP Kabupaten Lebong H Nellawati SP MM ketika di konfirmasi mengaku jika pihaknya telah membahas persoalan ini dengan Bidang Cipta Karya (CK) PUPR Lebong untuk mulai memproses berkas tersebut.
BACA JUGA : Lagi! Coba Perkosa Teman Sendiri, Pria Beristri Diringkus
Namun sejauh ini berkas yang diminta pihaknya belum juga di serahkan ke DPMPTSP.
"Benar, untuk 4 menara BTS yang baru di bangun tahun ini belum miliki izin PBG, karena yang memproses dan menyusun berkasnya itu kewenangan CK. Karena kita sifatnya hanya menunggu permohonan berkas," kata Nella.
Menurut Nella, pihak pengelola menara telekomunikasi yang berada di wilayah Lebong tersebut sebelum mulai melakukan pembangunan hendaknya menyelesaikan semua proses perizinan terlebih dahulu.
BACA JUGA : Ngaku Khilaf! Pelaku Percobaan Pemerkosaan Terancam 12 Tahun Penjara
Karena juga apabila sebuah bangunan sudah memiliki izin PBG dengan otomatis Pemda sudah bisa melakukan pemungutan retribusi terhadap objek menara tersebut.
"Pada intinya apabila izin PBG itu cepat di serahkan ke DPMPTSP maka untuk penerbitannya juga akan cepat di proses," ungkapnya.
Terpisah, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR-Hub Lebong, Mast Irwan Nugroho ST menyampaikan terkait dengan izin PBG terhadap BTS baru di wilayah Lebong tersebut diakuinya masih dalam berproses.
Bahkan dirinya memastikan dalam waktu dekat akan melakukan rapat komitmen dengan tenaga ahli yang membidangi bidang tersebut.
"Insya Allah, Minggu ini saya akan rapat dengan tim Ahli karena saat ini kami masih melakukan validasi berkas yang mereka sudah ajukan," lanjut Irwan.
Diakui Irwan, sebelumnya pihak pengelola dari 4 BTS tersebut diketahui telah mengajukan permohonan perizinannya melalui sistem online.
Hanya saja ketika ingin memproses pihaknya mengalami hambatan atau kendala yang menyebabkan berkas tersebut menjadi lambat.
"Kendala yang kami hadapi terganjal SK dari tim ahli kemudian adanya perubahan aturan dasar hukum baru yang diketahui IMB berubah menjadi PBG. Tentu prosesnya sangat panjang karena harus mendapat persetujuan dari dewan. Terlebih juga Perda IMB sekarang tidak bisa lagi dijadikan payung hukum dalam menarik retribusi bagi daerah," pungkasnya.
Sumber: