BACA JUGA:Preman Kampung Beraksi di 11 TKP
BACA JUGA:Petani Kopi di Daerah Ini Terkendala Cuaca Ekstrim
Pasal 1 angka 1 UU 5/1990 menyatakan bahwa sumber daya alam hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri dari sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama dengan unsur non hayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.
"Kemudian lebih rinci lagi mengenai hewan yang digolongkan sebagai hewan langka diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi," tukasnya.