BACA JUGA:Bawa Sabu Bernilai Puluhan Juta, Warga Kaur di Tangkap!
BACA JUGA:Petani Menangis Harga Cabai Anjlok hingga Rp 8 Ribu/Kg, Ini Penyebabnya!
Selain itu Hartanto juga menjelaskan, somasi yang dilayangkan kepada Kades Suro Muncar ini karena dianggap yang bersangkutan tak taat hukum atau putusan pengadilan sehingga dirasa perlu diingatkan kembali melalui somasi yang dilayangkan.
“Cukup kita herankan jika kades tak mengerti putusan pengadilan adalah hukum tertinggi. Sehingga jika tak banding ke tingkat yang lebih tinggi, maka harusnya sudah dilaksanakan putusan tersebut, atau kades yang bersangkutan sudah mengaku kalah,” tandasnya.
BACA JUGA:Untuk Warga Rejang Lebong, Bulog Salurkan 19,7 Ton Beras CBP
BACA JUGA:Melejitnya Harga Pupuk, Ini yang Dilakukan Para Komunitas Petani di Daerah Ini..
Untuk diketahui, sebelumnya 4 orang perangkat itu bekerja sebagai perangkat desa di Suro Muncar.
Namun dipecat secara pihak karena adanya pergantian kades pada tahun 2022 lalu. Sehingga 4 perangkat itu tak terima dan melakukan somasi terhadap kades yang bersangkutan.