Pecat Perangkat Desa Secara Sepihak, Kades Suro Muncar Disomasi, Ini Kronologinya..

Pecat Perangkat Desa Secara Sepihak, Kades Suro Muncar Disomasi, Ini Kronologinya..

ILUSTRASI/NET IST/CE Kuasa hukum bersama perangkat desa saat melalukan somasi.--

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Akibat melakukan pemecatan secara sepihak terhadap empat orang mantan perangkatnya sejak beberapa waktu lalu.

Kepala Desa Suro Muncar Kecamatan Ujan Mas disomasi oleh empat mantan perangkat yang sudah dipecatnya itu.

Ini setelah empat mantan perangkatnya itu menang PTUN berdasarkan putusan PTUN Bengkulu nomor 15/G/2022/PTUN.BKL pada 8 November 2022 lalu, melalui kuasa hukumnya.

BACA JUGA:Pasca Demo Kades, Pencairan TPP ASN Batal

BACA JUGA:Puluhan Kades di Kepahiang Bergerombol Demo Kantor Bupati, Ini Alasannya..

Dikatakan Hartanto yang merupakan kuasa hukum mantan perangkat desa dipecat itu.

Somasi ini dilayangkan setelah tim penasihat hukum yang dikoordinir dirinya mendatangi inspektorat daerah Kepahiang terkait putusan tersebut.

BACA JUGA:Antar Penumpang, Tukang Ojek Nyaris Kena Tujah

BACA JUGA:Jelang Hari Raya, Harga Daging Mulai Naik, Permintaan Masih Sedikit

Dimana sampai saat ini kades Suro Muncar tak kunjung mengembalikan jabatan empat nama yang dipecat secara sepihak pasca pemilihan kepala desa tahun lalu.

“Somasi yang dilakukan ini terkait dengan tuntutan kelayan kami yang meminta jabatannya dikembalikan. Namun sampai saat ini belum ada kabar dari kades yang bersangkutan untuk mengembalikan jabatan kelayan kami,” ucapnya.

BACA JUGA:Soal Traffic Light Tak Berfungsi, Dishub Usulkan Perbaikan ke Provinsi

BACA JUGA:Wah, Ternyata Spesies bunga langka di Indonesia Ini Tumbuh di Bengkulu Lho..

Hartanto juga mengatakan, pihaknya memberikan waktu seminggu untuk kepala desa Suro Muncar untuk mengembalikan empat orang ini ke jabatan semula sesuai putusan pengadilan PTUN yang dikeluarkan sejak November tahun lalu.

Sumber: