Atas ulahnya itu lanjut Fahrul, kini pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D UU RI NO 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI NO 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI NO 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU No 1 Tahun tentang perubahan kedua atas UU RI NO 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 64 KUHPidana.
“Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak lima miliar,” sampainya.