Toko Petshop Rugi Hingga Rp 184 Juta, Kasir dan Kepala Ditangkap, Diduga Gelapkan Hasil Penjualan

Kamis 27-04-2023,09:20 WIB
Reporter : HABIBI
Editor : SARI APRIYANTI

“Ketiganya mengakui perbuatannya. Atas perbuatannya itu, ketiganya dijerat dengan Pasal 374 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun,” katanya.

Sementara itu, SN yang merupakan kasir mengaku penggelapan tersebut diajak oleh CA. Bahkan hasil penggelapan tersebut, digunakan pelaku untuk membeli HP, tas hingga kebutuhan sehari-hari. 

Kategori :