“Ketiganya mengakui perbuatannya. Atas perbuatannya itu, ketiganya dijerat dengan Pasal 374 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun,” katanya.
Sementara itu, SN yang merupakan kasir mengaku penggelapan tersebut diajak oleh CA. Bahkan hasil penggelapan tersebut, digunakan pelaku untuk membeli HP, tas hingga kebutuhan sehari-hari.