BP Penggelapan Koperasi 2.2 Miliar Dilimpahkan ke Jaksa

BP Penggelapan Koperasi 2.2 Miliar Dilimpahkan ke Jaksa

IST/CE RV Saat Diserahkan ke Kejari--

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM – Setelah menjalani pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polres Kepahiang sejak beberapa waktu lalu.

Berkas perkara (BP) RV (35) yang merupakan tersangka kasus penggelapan uang koperasi di Kepahiang, pada Kamis (25/5) kemarin dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang.

Diketahui sebelumnya, RV (35) warga Kelurahan Padang Lekat, Kabupaten Kepahiang ini menggelapkan uang perusahaan koperasi tempat dirinya bekerja, sebesar Rp 2,2 Miliar.

Dan dari pemeriksaan yang dilakukan, pihak kepolisian juga sudah menyita ratusan lembar pakaian dari toko yang dibuka tersangka, dengan menggunakan uang penggelapan tersebut.

BACA JUGA:

Sementara itu dari pelimpahan tahap dua ini, jaksa menemukan setidaknya ada 368 kontrak yang dipalsukan oleh tersangka untuk mengambil uang dari koperasi tempat ia bekerja.

“Berdasarkan berkas yang kami terima, nilai satu kontrak yang diajukan ini, bervariasi mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 7 juta,” ungkap Kasi Pidum Kejari Kepahiang Abdul Kahar.

Dikatakan Abdul, diketahui tersangka ini menggunakan data pribadi milik nasabah yang pengajuan peminjamannya, tidak di terima oleh pihak Koperasi. Dan dengan data pribadi, seperti KTP, KK dan data lainnya, tersangka menggunakannya untuk membuat kontrak pinjaman di Koperasi.

“Untum penggelapan yang dilakukan, tersangka ini melakukan perbuatannya secara bertahap. Sementara untuk barang bukti juga sudah diserahkan ke pihak kami. Jadi saat ini resmi tersangka menjadi tahanan kami selama 20 hari ke depan,” ucapnya.

BACA JUGA:

Dari perbuatan yang dilakukan tersangka ini tambah Abdul.

RV akan didakwa dengan pasal 378 dan atau pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan, dan tersangka ditahan di Lapas Curup.

Sementara itu Kapolres Kepahiang AKBP Yana Supriatna SIK MSi melalui Kasat Reskrim Iptu Doni Juniansyah SM didampingi Kanit Pidum Ipda Fredo Ramous mengatakan, dari penyidikan yang dilakukan pihaknya, tersangka hanya melakukan perbuatannya secara tunggal.

Artinya dilaksanakan secara sendirian.

Sumber: