Selain itu, kebanyakan barang yang ditebus adalah perhiasan emas serta barang lainnya yang merupakan barang-barang non emas.
BACA JUGA:
- Hutang DBH Pajak Provinsi Rp 18 Miliar, Damsi: Baru Bayar 1 Triwulan
- Perkara Hutang, Warga Tebat Karai Bacok Tetangga
“Biasanya setelah ditebus mereka akan kembali mengadaikan barang-barang itu. Mungkin untuk keperluan usaha. Dan kalau mereka gadai lagi, pinjaman yang akan diterima itu akan sedikit meningkat dari sebelumnya. Sehingga itu juga menjadi salah satu lasan kenapa banyak nasabah yang ingin melunasi barang gadaian sebelumnya,” singkat Yuli. (CE3)