CURUP, CURUPEKSPRESS.COM – Dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2023, bilik suara yang menjadi tempat masyarakat untuk memberikan hak pilih pada Pilkades serentak tahun ini tidak dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong, Suradi Rifai SP MSi, jika bilik suara tersebut diserahkan kepada masing-masing desa yang mengikuti Pilkades serentak.
“Di dalam pelaksanaan Pilkades serentak tahun ini, salah satu item yakni bilik suara itu pengadaannya tidak dianggarkan melalui Dinas PMD,” ungkapnya.
BACA JUGA:
- Persiapan Pemilu, Daftar Pemilu Sementara RL 208.446 Orang
- Lengkapi Persayaratan! Pendaftaran Balon Pilkades Dibuka
Lebih jauh dirinya menjelaskan, sebab item pengadaan bilik suara tersebut tidak masuk dalam daftar Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada Dinas PMD.
“Karena memang untuk pengadaan bilik suara itu tidak ada di DPA,” ucapnya.
Sementara itu, Suradi mengatakan, adapun kelengkapan logistik yang disiapkan dari Dinas PMD dalam pelaksanaan Pilkades serentak tahun ini antara lain, tenda, surat suara, kotak suara, berbagai formulir, dan lainnya.
“Kelengkapan logistik itulah yang memang disiapkan dari kami Dinas PMD,” ujar Suradi.
Ia menuturkan, anggaran yang disiapkan pihaknya untuk melaksanakan Pilkades serentak yang diikuti sebanyak 66 desa tersebut yakni sebesar Rp 2,3 miliar.
Dari anggaran tersebut sudah mencakup semua kebutuhan dan kelengkapan logistik.
BACA JUGA:
- Progres Pilkades 2023, Suradi: Mulai Bentuk Panitia
- Pelaksanaan Pilkades Belum Jelas, PMD dan Dinsos Saling Lempar Tangan
“Kalau usulan kami kala itu Rp 4 miliar, cuma pada akhirnya hanya disetujui Rp 2,3 miliar. Bagaimanapun tetap Pilkades serentak ini harus tetap dilaksanakan, kalau sudah lewat November itu tidak bisa lagi, karena nanti sudah sibuk dengan Pemilu,” terangnya.
Masih dikatakan Suradi, untuk honor kepanitiaan tingkat kabupaten dan kecamatan apabila yang bersangkutan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), maka tidak ada honor.
Sedangkan panitia tingkat desa non ASN menerima honor, yang mana honor tersebut bersumber dari anggaran Pilkades.
“Jadi bila panitia kecamatan dan kabupaten itu ASN seperti kami ini tidak ada honor, beda dengan yang di tingkat desa itu mereka dapat. Kalau untuk jabatan ketua menerima honor sebesar Rp 450 ribu tiga kali pembayaran, artinya kalikan tiga. Sedangkan anggota itu honornya kalau tidak salah Rp 300- 350 ribu tiga kali bayar,” pungkasnya.