BKKBN Hari Ini Mulai Memutakhirkan Data Keluarga di Seluruh Indonesia

Sabtu 01-07-2023,21:00 WIB
Reporter : REDAKSI
Editor : VIVI HY

Lina mengatakan Prapelaksanaan Pemutakhiran itu sebagai langkah awal sekaligus uji coba agar data yang dihasilkan valid dan benar.

“Prapelaksanaan Pemutakhiran dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama pada 20 sampai 25 Juni yang dilakukan di 32 kabupaten dan kota di 15 provinsi. Prapelaksanaan tahap kedua akan dilaksanakan pada 25 hingga 30 Juni 2023,” kata Lina.

Menurut Lina, dalam Prapelaksanaan tahap pertama sudah masuk 25.311 keluarga yang didata. Dari jumlah tersebut sebanyak 23.074 (91,2 persen) data keluarga sudah divalidasi.

“Hasil prapelaksanaan Pemutakhiran ini menjadi bahan evaluasi bagi provinsi-provinsi sehingga saat Pemutakhiran dimulai pada 1 Juli, setiap perwakilan provinsi sudah tahu hal-hal yang menjadi kendala dan solusinya. Sehingga Pemutakhiran PK-23 ini bisa berjalan dengan baik dan data yang dihasilkan valid dan benar,” ujar Lina seraya mengatakan Prapelaksanaan Pemutakhiran PK-23 ini sesuai dengan surat edaran dari Kepala BKKBN nomor 2 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pemutakhiran Pendataan Keluarga tahun 2023.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala BKKBN Hasto Wardoyo itu disebutkan Pemutakhiran PK-23 dilakukan terlebih dahulu dengan prapelaksanaan yang digelar paling sedikit satu kabupaten/kota per provinsi pada tanggal 20 Juni 2023 – 30 Juni 2023.

Pemutakhiran PK-21 tahun 2023 dilakukan serentak di seluruh provinsi pada 1 Juli 2023 sampai dengan 31 Juli 2023.

Wilayah Pemutakhiran PK-21 tahun 2023 dilaksanakan pada desa/kelurahan yang terpilih sebagai sampel dan desa/kelurahan dengan cakupan keluarga terdata rendah.

Dari Pemutakhiran Pendataan Keluarga tahun 2022, jumlah keluarga terdata sebanyak 69.894.542 keluarga dengan  total individu anggota keluarga yang telah terekam sebanyak 230.353.769 jiwa.

Cakupan pemutakhiran Pk-23 ditargetkan memutakhirkan 20-30 % keluarga. 

BACA JUGA: Berbahaya bagi Kesehatan: Dampak Seks Bebas Tanpa Penggunaan Alat Kontrasepsi

 

Tentang BKKBN

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009  tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.

Kategori :