Catat! Ini Rincian Gaji Pokok dan Tunjangan yang Akan Diterima CPNS Tahun 2024 Setelah Diangkat Pemerintah

Catat! Ini Rincian Gaji Pokok dan Tunjangan yang Akan Diterima CPNS Tahun 2024 Setelah Diangkat Pemerintah

CPNS 2024-sumber : sc youtube-

CURUPEKSPRESS.COM - Calon Pegawai Negeri Sipil  (CPNS) tahun 2024 adalah status yang didapatkan oleh orang yang telah lolos seleksi PNS tetapi belum resmi diangkat oleh pemerintah sebagai PNS sejak tahun 2024 kemarin. Pemerintah Indonesia telah menetapkan jika pengangkatan CPNS tahun 2024 paling lambat akan dilakukan pada tanggal 1 Juni tahun 2025 yang tentunya sedikit lebih terlambat dari tahun yang sebelumnya.

Pengumuman ini diberikan kepada seluruh pelamar dan CPNS 2024 karena sudah banyak yang mempertanyakan kapan pengangkatan CPNS 2024 dilakukan mengingat banyak yang sudah menunggu momentum ini. Nah jika anda adalah salah satu CPNS 2024 yang sedang menunggu kapan diangkat menjadi PNS Anda sebaiknya mengetahui apa saja rincian gaji pokok dan tunjangan yang akan Anda terima setelah diangkat oleh pemerintah.

BACA JUGA:Gaji CPNS dan PPPK Cair April 2025! Ini Rincian Tunjangan dan Rapel

BACA JUGA:Kamu Harus Tahu! Ini Jadwal Resmi Penetapan NIP dan Pengangkatan CPNS-PPPK 2024

 

Nah mengutip dari laman resmi kementerian keuangan pemerintah sebenarnya telah menetapkan beberapa besaran gaji pokok serta tunjangan yang akan diberikan kepada CPNS tahun 2024 setelah diangkat pemerintah. Ketentuan ini sudah berlaku sesuai dengan regulasi terbaru yang telah dirilis pada tahun 2024 dan tentunya akan diterapkan pada tahun 2025 juga.

Untuk rincian gaji pokok CPNS tahun 2024 akan mendapatkan gaji 80% dari gaji pokok sesuai dengan golongan serta masa kerja. Hal ini sudah sesuai dengan dasar hukum mengenai gaji CPNS tahun  2024 yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2024.

BACA JUGA:Cara Cek Keaslian E-meterai CPNS Melalui Aplikasi Peruri Scanner, Buruan Cek Disini!

BACA JUGA:Syarat daftar IPDN 2025! Kuliah Gratis dan Bisa Jadi CPNS Kemendagri

 

Pemerintah juga telah menetapkan tunjangan yang tentunya akan diberikan kepada CPNS tahun 2024 setelah diangkat pemerintah menjadi PNS, tunjangan ini memiliki 5 jenis tunjangan utama yang tentunya berguna untuk CPNS tahun 2024. 5 jenis tunjangan utama bagi CPNS tahun 2024 ini yaitu tunjangan kinerja, tunjangan anak sebesar 4%, tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok yang sudah disesuaikan tadi, tunjangan makan dan tunjangan jabatan bagi ASN dengan posisi tertentu.

Perlu kamu ketahui jika tunjangan makan ASN memiliki besaran yang berbeda karena tergantung dengan golongan dan gaji itu sendiri, ASN golongan I dan II biasanya akan menerima Rp35.000, golongan III Rp37.000  dan seterusnya.

 

Itulah rincian gaji pokok dan tunjangan yang akan diterima CPNS tahun 2024 setelah diangkat pemerintah, sekian semoga bermanfaat!

Sumber: