Layanan Pernikahan di KUA Kembali Dibuka Normal

Layanan Pernikahan di KUA Kembali Dibuka Normal

Kasi Bimas Islam saat melakukan pengecekan data pernikahan-NICKO/CE-

CURUPEKSPRESS.COM - Kepala Kantor (Kakan) Kementerian Agama (Kemenag) Rejang Lebong H Lukman SAg MHI melalui Kasi Bimas Islam Drs Akhmad Hafizuddin MHI menyampaikan, saat ini layanan di Kemenag Rejang Lebong sudah normal kembali seperti biasanya. Termasuk layanan pernikahan yang kerap dilaksanakan di Kantor KUA.

Dia menjelaskan, beberapa waktu lalu pasca lebaran ini, layanan pernikahan sudah mulai berjalan, namun pernikahan yang dilaksanakan di luar kantor KUA. Sementara per tanggal 8 April 2025 kemarin, layana pernikahan di Kantor KUA sudah dibuka kembali untuk masyarakat.

BACA JUGA: Kemenag Rejang Lebong Kekurangan Tenaga Penghulu di KUA

BACA JUGA:Dijadwalkan Usai Idul Fitri, Sejumlah Pasangan Mulai Bergantian Daftar Nikah di KUA

 

"Sebelumnya layanan pernikahan sudah berjalan meski suasana libur lebaran. Namun khusus untuk layana di Kantor KUA, itu baru dibuka kembali hari ini (kemarin, red)," ujar Akhmad Hafizuddin yang akrab disapa Hafiz.

Tak hanya sekedar buka layanan saja tambah Hafiz, para Kepala KUA serta jajaran dan para penghulu juga diingatkan, agar memberikan layanan secara optimal kepada masyarakat di Kabupaten Rejang Lebong ini. Apalagi kata dia, usai lebaran biasanya banyak pasangan yang melangsungkan pernikahan. Bahkan sejak bulan ramadan kemarin diketahui, sudah banyak pasangan yang mendaftarkan dirinya untuk melangsungkan pernikahan.

BACA JUGA:4 Kepala KUA Rejang Lebong Dijabat Kepala Baru

BACA JUGA:Hingga di Penghujung Tahun, KUA Gencar Berikan Sosialisasi Pranikah ke Catin

 

"Berbeda dengan hari atau bulan biasanya, usai lebaran ini biasanya banyak pasangan yang menikah. Karena itu sudah seharusnya, KUA bisa memberikan layanan yang terbaik secara optimal kepada masyarakat," harapnya.

Untuk diketahui, dari 15 KUA yang ada di Rejang Lebong, diketahui hanya ada sebanyak 18 penghulu yang ada dimasing-masing KUA. Artinya hanya ada 3 penghulu yang sudah memiliki SK, diluar dari jabatan Kepala KUA yang sudah pasti merupakan seorang penghulu. Padahal seyogyanya, masing-masing KUA itu harus memiliki tenaga penghulu minimal 2 orang. Jadi jika ditotalkan, dari 15 KUA harusnya Rejang Lebong harusnya memiliki tenaga penghulu sebanyak 30 orang untuk ditugaskan melakukan koordinasi dan juga menikahkan masyarakat.

Sumber: