Atas perbuatannya itu lanjut Kanit, pelaku disangkakan Pasal 340 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Atau Pasal 187 Ke-2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
"Pelaku kita duga melakukan Tindak Pidana Percobaan pembunuhan dengan sengaja membakar orang lain ataupun melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain," pungkas Kanit.
BACA JUGA:
- Usai Suami Bidan jadi Tersangka, Kapus Cabut Gugatan Penganiayaan?
- Mahasiswi di Bengkulu Dianiaya Mantan Pacar!