Usai Suami Bidan jadi Tersangka, Kapus Cabut Gugatan Penganiayaan?

Usai Suami Bidan jadi Tersangka, Kapus Cabut Gugatan Penganiayaan?

IST/CE TR saat berupaya mencabut laporan di Sat Reskrim Polres Kepahiang.--

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Setelah kemarin RK (45) yang merupakan suami Bidan di Kelurahan Dusun Kepahiang Kecamatan Kepahiang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan lantaran terbukti melakukan pemukulan maupun pengeroyokan terhadap TR yang merupakan Kepala Puskesmas (Kapus) Desa Kelobak pada Senin 30 Januari lalu.

Tiba-tiba TR yang sebelumnya melaporkan kejadian tersebut kepada Sat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu pada Kamis 2 Februari kemarin, mengajukan damai dan berencana akan mencabut laporannya tersebut. 

Namun berkenaan dengan perihal terwacana pencabutan laporan tersebut TR yang berhasil dikonfirmasi CE mengatakan, jika dirinya sudah mengunjungi keluarga RK untuk berdamai. 

BACA JUGA:Suami Bidan Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Kasusnya...

BACA JUGA:Sebelum Dikeroyok, Kapus di Kepahiang Ini Diduga Lakukan Pelecehan

Dimana dirinya mengatakan, jika RK ternyata masih ada hubungan keluarga dengan dirinya, sehingga ingin berdamai saja.

"Saya baru tahu kalau kami masih ada hubungan keluarga dengan RK dan isteri. Jadi saya memutuskan untuk mencabut laporan sebelumnya," ucap TR.

TR juga menegaskan, dengan perdamaian yang dilakukannya dengan RK dan keluarga. Dirinya menganggap tidak ada masalah lagi dengan RK, dan akan memaafkan perlakuan yang dibuat RK kepadanya.

"Anggap saja masalah ini sudah selesai, karena saya juga tidak mau memperpanjang permasalahan yang ada. Apalagi saya juga baru tahu kalau kami masih sanak," terangnya.

BACA JUGA:Usai Apel, Kapus di Kepahiang Dikeroyok

BACA JUGA:Wow, 26 OPD dan Instansi Vertikal Tidak Keluarkan Zakat

Sementara itu Kapolres Kepahiang AKBP Yana Supriatna SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Doni Juniansyah SM mengatakan, jika yang disampaikan TR terkait perdamaian itu benar.

Namun untuk mencabut laporan, kedua bela pihak terlebih dahulu harus mengikuti Restorative Justice (RJ) karena berkas pelaporan TR sebelumnya sudah dinaikkan ke Kejari.

"Tidak jadi masalah jika kedua bela pihak ingin berdamai, dan TR mau mencabut laporannya. Akan tetapi tetap harus ada mekanisme yang dilakukan, mengingat berkas laporannya juga sudah naik ke Kejari," ujar kasat.

Sumber: