REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap anak Pelaku penganiayaan terhadap Zaharman (58) guru SMAN 7 Rejang Lebong pada Selasa 1 Agustus 2023.
Dihadapan Penyidik, anak pelaku mengaku jika dirinya terlebih dahulu menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh guru di kantin sekolah.
Saat itu, wajah anak pelaku ditendang oleh korban Zaharman.
Setelah itu, anak itu langsung pulang dan mengadukan peristiwa itu kepada pelaku.
BACA JUGA:
- Kasus Guru Dianiaya Wali Murid Hingga Mata Pecah, Begini Pernyataan Sikap PGRI Bengkulu
- LENGKAP!! Begini Kronologis Kejadian Penganiayaan Guru Versi Sekolah, Pelaku Sempat Dicegah Masuk
Hingga membuat pelaku naik pitam dan langsung mendatangi korban hingga mata korban kena ketapel dan harus dilakukan tindakan operasi.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda T Tampubolon SH SIK MH mengatakan bahwa saat ini, Polsek PUT tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku.
"Bahkan petugas telah mendatangi keluarga pelaku, dan kami meminta agar pelaku dapat menyerahkan diri," ujarnya.
Namun tegas, Kapolres apapun itu kekerasan tidak dibenarkan.
Ditambahkan Kasat Reskrim, Iptu Denyfita Mochtar STr K bahwa dari informasi terakhir jika korban, bakal dirujuk ke RS yang ada di Palembang.
"Untuk anak pelaku, saat ini masih kami minta keterangan. Namun untuk sementara pengakuan, jika saat kejadian bukan dirinya yang merokok melainkan temannya. Kemudian datang lah guru, anak pelaku mengaku dirinya justru menjadi korban kekerasan dari sang Guru. Namun apapun itu, saat ini masih dikembangkan lebih lanjut," pungkasnya.
BACA JUGA:
- Guru SMA Dianiaya, GP Ansor Rejang Lebong Ngaku Prihatin
- Pemuda Muhammadiyah Kutuk Keras Aksi Penganiayaan Guru SMA di Rejang Lebong